Minggu, 03 Maret 2013

Alur pemungutan suara di TPS

Sebagai negara demokrasi di setiap daerah di lakukan pemilihan umum yang di mulai dari pemilihan bupati. Adapun alur pemungutan suara di TPS sebagai berikut.
urutan pemungutan suara di TPS
Urutan pemungutan suara pada gambar tersebut telah jelas namun untuk lebih jelas lagi saya akn terangkan satu persatu antara lain :
  • Masuk KPPS sesuai dengan yang tercantum pada surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara
  • Daftarkan pada petugas pencatat kehadiran yaitu anggota KPPS ke 4.
  • tunggu sampai di panggil
  • Serahkan surat pemberitahuan model C6-KWK KPU dan tunjukkan kartu pemilih kepada anggota KPPS ke 2.
  • Jika Kartu pemilih masih menempel pada surat pemberitahuan maka tunggu hingga kartu pemilih di kembalikan.
  • Kartu pemilih anda bawa pulang kembali.
  • Anda akan menerima surat suara dari anggota KPPS ke-3 dalam keadaan terbuka.
  • Pastikan surat suara yang anda terima dalam kondisi baik. Jika tidak beritahukan kepada petugas dan mintalah ganti yang baru.
  • Masuk kebilik suara atau meja pencoblosan.
  • Coblos wakil pilihan anda sesuai prosedur agar suara yang anda berikan SAH.
  • Lipat surat suara sesuai dengan bekas lipatan.
  • Masukkan surat suara yang telah di coblos ke kotak suara.
  • Celupkan ujung jari ke tinta sebagai tanda telah melakukan pemberian suara.
Untuk contoh prosedur pencoblosan yang sah nantikan pada postingan selanjutnya.
terima kasih semoga bermanfaat


Terosno Moco Lanjutane.