Sebagai negara demokrasi di setiap daerah di lakukan pemilihan umum yang di mulai dari pemilihan bupati. Adapun alur pemungutan suara di TPS sebagai berikut.
urutan pemungutan suara di TPS |
Urutan pemungutan suara pada gambar tersebut telah jelas namun untuk lebih jelas lagi saya akn terangkan satu persatu antara lain :
- Masuk KPPS sesuai dengan yang tercantum pada surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara
- Daftarkan pada petugas pencatat kehadiran yaitu anggota KPPS ke 4.
- tunggu sampai di panggil
- Serahkan surat pemberitahuan model C6-KWK KPU dan tunjukkan kartu pemilih kepada anggota KPPS ke 2.
- Jika Kartu pemilih masih menempel pada surat pemberitahuan maka tunggu hingga kartu pemilih di kembalikan.
- Kartu pemilih anda bawa pulang kembali.
- Anda akan menerima surat suara dari anggota KPPS ke-3 dalam keadaan terbuka.
- Pastikan surat suara yang anda terima dalam kondisi baik. Jika tidak beritahukan kepada petugas dan mintalah ganti yang baru.
- Masuk kebilik suara atau meja pencoblosan.
- Coblos wakil pilihan anda sesuai prosedur agar suara yang anda berikan SAH.
- Lipat surat suara sesuai dengan bekas lipatan.
- Masukkan surat suara yang telah di coblos ke kotak suara.
- Celupkan ujung jari ke tinta sebagai tanda telah melakukan pemberian suara.
Untuk contoh prosedur pencoblosan yang sah nantikan pada postingan selanjutnya.
terima kasih semoga bermanfaat