Minggu, 07 Oktober 2012

KPK VS Polri, 9 kejanggalan penangkapan Novel



Sebuah berita buruk melanda negri kita Indonesia. Pecahnya perselisihan KPK dengan pada beberapa waktu lalu setelah adanya kecurigaan tindak korupsi di tubuh Polri. Korupsi di tubuh Polri ini di selidiki KPK pada proyek pengadaan simulator SIM. Namun saat itu bisa di reda dengan Presiden Susilo Bambang Yudoyono sebagai penengah dengan mempertemukan Ketua KPK dengan Kepala kepolisian. KPK yang terus melanjutkan penyelidikan tentang dugaan korupsi di tubuh polri dan di susul dengan penarikan anggota polri yang membantu penyidik KPK di gedung KPK. Beberapa saat kesitegangan penegak hukum Polri dengan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) tak terdengar kembali.

Dikejutkan dengan penangkapan salah satu anggota KPK oleh Polri bengkulu. Penangkapan dilakukan atas dasar surat penangkapan yang di bawa. Novel Baswedan di tangkap atas kasus tahun 2002 silam. Banyak kejanggalan di dalam penangkapan tersebut baik menurut masyarakat maupun pihak KPK.
9 kejanggalan penangkapan Novel Baswedan
  • Kasus yang di tuduhkan merupakan kasus 2002
  • Kasus kesalahan anak buah novel dan Novelpun telah mendapatkan teguran keras.
  • Kasus pelaku pencurian yang telah dilakukan dan telah mendapatkan sanksi.
  • Nomor surat tidak ada.
  • Tidak ada ijin dari pengadilan
  • penangkapan di lakukan saat terjadi penyidikan kasus korupsi di tubuh Polri.
  • Novel merupakan saksi kunci nazarudin
  • Nazar saksi persidangan nazarudin
  • Penyidik yang menggeledah rumah yulianis
dari tubuh Polri berkelak sebagai berikut :
  Penangkapan yang terjadi hari jum'at ini membangunkan masyarakat yang telah tenang melihat pesetruan tersebut. Masyarakat ikut bicara mengenai persetruan KPK melawan Polri dengan demo tema Save KPK, Save Indonesia. KPK meminta perlindungan dari TNI dalam kejadian ini.

Siapapun yang benar, siapapun yang menang semoga membawa kebaikan untuk Rakyat khususnya daerah Pasuruan.
Terosno Moco Lanjutane.